Syarat dan Ketentuan ini mengatur hubungan antara Klinik Utama ALFINA dan pasien atau pengguna layanan. Dengan menggunakan layanan kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku.
1. Penerimaan Ketentuan
Dengan mendaftarkan diri sebagai pasien, menggunakan fasilitas klinik, atau mengakses layanan pendaftaran online kami, Anda dianggap telah menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan ini secara penuh.
Kami menjamin sepenuhnya kerahasiaan data pasien, berdasarkan:
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: menyatakan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan atas semua data medis yang melekat pada dirinya.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: mempertegas bahwa setiap tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
2. Layanan Klinik
Klinik Utama ALFINA menyediakan layanan kesehatan yang meliputi:
- Konsultasi dan pemeriksaan medis di berbagai poli
- Tindakan medis dan prosedur klinis
- Pemeriksaan laboratorium
- Pelayanan farmasi dan apotek
- Layanan psikologi klinis
- Pendaftaran online dan manajemen antrian
Klinik berhak mengubah, menambah, atau menghentikan layanan tertentu dengan pemberitahuan yang wajar kepada pasien.
3. Pendaftaran & Antrian
- Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di klinik atau melalui sistem pendaftaran online.
- Pendaftaran online ditutup setiap hari pukul 19.00 WIB.
- Nomor antrian bersifat tidak dapat dipindahtangankan.
- Pasien yang tidak hadir sesuai jadwal tanpa pemberitahuan dapat kehilangan nomor antrian.
- Klinik berhak mengatur ulang jadwal dalam kondisi darurat atau force majeure.
- Untuk pendaftaran online, diperlukan NIK dan tanggal lahir yang valid.
4. Hak & Kewajiban Pasien
UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Hak Pasien (Pasal 276)
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah;
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien (Pasal 277)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
5. Pembayaran & Tagihan
- Pembayaran dilakukan setelah layanan diberikan, kecuali ada perjanjian khusus.
- Klinik menerima pembayaran tunai, transfer bank, dan kartu debit/kredit.
- Pasien dengan asuransi swasta wajib membawa kartu asuransi yang masih aktif.
- Tagihan yang tidak diselesaikan dapat mempengaruhi layanan di kunjungan berikutnya.
- Kwitansi resmi akan diberikan untuk setiap transaksi pembayaran.
6. Rekam Medis
Rekam medis adalah milik klinik, namun pasien berhak mendapatkan salinannya. Permintaan salinan rekam medis harus diajukan secara tertulis dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekam medis dijaga kerahasiaannya dan hanya dapat diakses oleh tenaga medis yang berwenang atau atas permintaan pasien yang bersangkutan.